Aturan Baru Outsourcing 2026 Bakal Terbit Juli, Ini 4 Jenis Pekerjaannya

2026-06-30
Aturan Baru Outsourcing 2026 Bakal Terbit Juli, Ini 4 Jenis Pekerjaannya

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Said Iqbal mengonfirmasi aturan baru outsourcing 2026 akan diterbitkan pada Juli mendatang.

Rencana Penerbitan Regulasi Outsourcing

Pemerintah dijadwalkan akan merilis regulasi terbaru mengenai sistem outsourcing pada awal Juli mendatang. Informasi ini disampaikan langsung oleh Said Iqbal, selaku Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja yang bekerja di bawah skema alih daya. Perubahan aturan ini menjadi perhatian utama bagi para pelaku industri dan serikat pekerja di Indonesia.

Rincian Jenis Pekerjaan Alih Daya

Dalam rancangan aturan tersebut, terdapat klasifikasi mengenai jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing. Meskipun rincian spesifik mengenai seluruh pasal masih dalam tahap finalisasi, terdapat empat kategori utama pekerjaan yang menjadi sorotan dalam kebijakan ini:

  • Pekerjaan yang bersifat penunjang kegiatan utama perusahaan.
  • Pekerjaan yang terkait dengan jasa kebersihan atau cleaning service.
  • Pekerjaan di bidang pengamanan atau security.
  • Pekerjaan yang bersifat temporer atau musiman sesuai kebutuhan proyek.

Dampak bagi Ketenagakerjaan

Penerapan aturan baru ini bertujuan untuk menyeimbangkan kepentingan operasional perusahaan dengan hak-hak dasar buruh. Said Iqbal menekankan pentingnya pengawasan dalam implementasi aturan ini agar tidak terjadi eksploitasi terhadap tenaga kerja kontrak.

Para pekerja diharapkan dapat memahami hak-hak mereka, mulai dari jaminan sosial, upah minimum, hingga masa kontrak kerja. Dengan terbitnya aturan ini pada Juli 2026, perusahaan diharapkan segera melakukan penyesuaian terhadap manajemen sumber daya manusia mereka.

Pemerintah terus melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan regulasi ini dapat diimplementasikan secara efektif di seluruh sektor industri di Indonesia.

Baca lebih lanjut
Rekomendasi
Rekomendasi