Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Kasus MBG

2026-06-11
Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Kasus MBG

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Asep Yusuf Somantri (AYS) kini resmi menjadi bagian dari daftar tersangka yang tengah ditangani oleh Kejagung.

Penetapan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka ini merupakan perkembangan terbaru dalam penyelidikan kasus MBG yang sebelumnya telah mengungkap sejumlah pihak terlibat. Detail mengenai peran Asep Yusuf Somantri dalam dugaan korupsi tersebut belum diungkapkan secara rinci oleh pihak Kejagung, namun dipastikan terkait dengan pengaturan Sistem Pencatatan dan Pelaporan Kegiatan (SPPG).

Kasus Makan Bergizi Gratis (MBG) sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan gizi anak-anak sekolah. Namun, program ini kemudian tersandung masalah hukum terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dan distribusinya. Kejagung telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Penyelidikan kasus MBG ini terus berlanjut dan diperkirakan akan ada penambahan tersangka lainnya di masa mendatang. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi tersebut.

Informasi lebih lanjut mengenai penetapan Asep Yusuf Somantri dan perkembangan kasus MBG akan terus disampaikan oleh Kejagung kepada publik.

Baca lebih lanjut
Rekomendasi