5 Tempat Hiburan Malam di Tangerang Ditutup Permanen

TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang secara permanen menutup lima tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi tanpa izin. Langkah penutupan ini dilakukan setelah pemilik THM bersedia menandatangani pernyataan di atas segel yang disaksikan oleh perangkat RT/RW, lurah, dan camat setempat.
Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, mengkonfirmasi penutupan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan ini diambil sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Penutupan permanen ini menegaskan komitmen Pemkab Tangerang untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di wilayahnya.
Proses penutupan diawali dengan pemberian segel oleh petugas terkait. Pemilik THM kemudian diminta untuk menandatangani pernyataan yang menyatakan kesanggupan untuk tidak lagi membuka usaha tersebut. Kehadiran RT/RW, lurah, dan camat sebagai saksi memastikan bahwa proses penutupan berjalan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Penegakan hukum terhadap THM ilegal ini menjadi perhatian utama Pemkab Tangerang. Operasi serupa sebelumnya telah dilakukan, namun penutupan permanen ini menandai eskalasi dalam upaya penertiban. Pemerintah daerah berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha lain yang berniat membuka tempat hiburan malam tanpa izin.
Pemkab Tangerang terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya tempat hiburan malam yang beroperasi secara ilegal. Informasi yang akurat dan terpercaya sangat membantu pemerintah dalam melakukan penertiban dan menjaga kondusivitas wilayah.



/data/photo/2026/05/13/6a04275f5577e.png)


