DPR: Lulusan LPDP Kesehatan Wajib Tugas di Daerah 3T

2026-05-26
DPR: Lulusan LPDP Kesehatan Wajib Tugas di Daerah 3T

Jakarta – Komisi DPR RI mengusulkan agar para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari bidang kesehatan diwajibkan bertugas di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) setelah menyelesaikan pendidikan mereka. Usulan ini bertujuan untuk mendorong pemerataan kualitas sumber daya manusia (SDM), khususnya di sektor kesehatan di wilayah-wilayah yang membutuhkan tenaga medis.

Ketua Komisi DPR menyampaikan bahwa penempatan lulusan LPDP di daerah 3T merupakan langkah strategis untuk mengatasi kesenjangan layanan kesehatan antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Daerah 3T seringkali mengalami kekurangan tenaga medis yang berkualitas, sehingga berdampak pada kualitas kesehatan masyarakat setempat.

“Dengan menugaskan para lulusan LPDP yang telah mendapatkan pendidikan tinggi di bidang kesehatan, kita berharap dapat meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan di daerah-daerah yang paling membutuhkan,” ujar Ketua Komisi DPR dalam rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan dan LPDP. Pemerataan SDM kesehatan menjadi fokus utama usulan ini.

LPDP sendiri menyambut baik usulan dari DPR dan menyatakan kesanggupan untuk mempertimbangkan mekanisme penugasan bagi para penerima beasiswa bidang kesehatan. Pembahasan lebih lanjut mengenai detail implementasi usulan ini akan dilakukan dalam waktu dekat. Tujuannya adalah memastikan usulan ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat di daerah 3T.

Usulan penugasan ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah kekurangan tenaga medis di daerah 3T dan berkontribusi pada peningkatan derajad kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Penerima beasiswa LPDP bidang kesehatan diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang berada di pelosok negeri.

Baca lebih lanjut
Rekomendasi