Rekening Dormant di Indonesia: OJK dan PPATK Perketat Aturan untuk Lindungi Nasabah dan Cegah Kejahatan Keuangan
2025-08-04
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4980632/original/088675900_1729925953-3c4be2dd-02e9-4dde-98e4-1b2a557f2b63.jpg)
Liputan6
Jakarta, Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap aturan terkait rekening dormant (rekening tidak aktif) di Indonesia. Langkah ini diambil sebaga ...Baca lebih lanjut