Pemerintah Rancang Regulasi 17 Sektor Keuangan di Kawasan PFII

2026-07-06
Pemerintah Rancang Regulasi 17 Sektor Keuangan di Kawasan PFII

Pemerintah merancang regulasi untuk mengoperasikan 17 sektor keuangan dan 6 usaha penunjang di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Perluasan Aktivitas Bisnis di PFII

Pemerintah Indonesia tengah menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum terkait jenis kegiatan usaha yang diizinkan beroperasi di kawasan tersebut.

Dalam draf tersebut, terdapat rencana pembukaan akses bagi 17 sektor keuangan utama. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem finansial nasional agar mampu bersaing di level global.

Sektor Penunjang dan Target Operasional

Selain sektor keuangan inti, pemerintah juga mengatur 6 jenis usaha penunjang yang akan mendukung ekosistem PFII. Usaha penunjang ini mencakup berbagai layanan yang diperlukan untuk menunjang kelancaran transaksi dan operasional lembaga keuangan di kawasan tersebut.

Integrasi antara sektor keuangan dan jasa penunjang ini diharapkan dapat menciptakan efisiensi operasional bagi para pelaku pasar. Hal ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan regional.

Tujuan Pengembangan Kawasan

Pengaturan ini mencakup berbagai aspek teknis guna memastikan kawasan PFII memiliki daya tarik bagi investor internasional. Fokus utama dari regulasi ini meliputi:

  • Legalitas jenis kegiatan usaha yang dapat dijalankan.
  • Standarisasi layanan sektor keuangan dan penunjang.
  • Penyediaan kerangka regulasi yang kompetitif di kancah internasional.

Penyusunan RUU ini masih dalam tahap pengembangan untuk memastikan seluruh aspek kebutuhan pasar keuangan global dapat terakomodasi dengan baik di dalam kawasan tersebut.

Baca lebih lanjut
Rekomendasi
Rekomendasi