Pajak Padel Berlaku: Gubernur Pramono Anung Jelaskan Alasannya, Targetnya Pengguna Berkelapangan

2025-07-05
Pajak Padel Berlaku: Gubernur Pramono Anung Jelaskan Alasannya, Targetnya Pengguna Berkelapangan
Tribun Jakarta

Pemerintah daerah kini mengenakan pajak sebesar 10% untuk olahraga padel. Keputusan ini diambil karena padel dikategorikan sebagai objek Pajak dan Barang Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori hiburan dan kesenian. Gubernur Pramono Anung menjelaskan leb ...Baca lebih lanjut

Rekomendasi
Rekomendasi