Syarat dan Prosedur Pengurusan Roya Sertifikat Tanah Pasca KPR Lunas

2026-07-10
Syarat dan Prosedur Pengurusan Roya Sertifikat Tanah Pasca KPR Lunas

Proses penghapusan hak tanggungan atau roya sangat penting dilakukan setelah KPR lunas agar sertifikat tanah kembali bersih secara hukum.

Banyak debitur menganggap bahwa pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) secara otomatis membebaskan status agunan pada sertifikat tanah. Padahal, status hukum tanah tersebut masih terikat dengan hak tanggungan di kantor pertanahan hingga dilakukan proses roya.

Pentingnya Proses Roya bagi Pemilik Properti

Roya adalah pencoretan hak tanggungan yang terdaftar pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah. Tanpa proses ini, sertifikat tersebut tidak dapat digunakan untuk transaksi jual beli, diagunkan kembali, atau proses balik nama lainnya karena masih tercatat sebagai jaminan utang di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Melakukan roya memastikan bahwa hak milik atas tanah tersebut telah bersih dari beban utang. Hal ini memberikan kepastian hukum yang mutlak bagi pemilik properti saat ingin melakukan pengembangan aset di masa mendatang.

Dokumen dan Syarat Pengurusan Roya

Untuk mengajukan permohonan penghapusan hak tanggungan, pemilik tanah atau pemegang hak harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan sebagai berikut:

  • Sertifikat Asli Hak Atas Tanah yang akan dilakukan roya.
  • Sertifikat Hak Tanggungan asli yang dikeluarkan oleh pihak bank/kreditur.
  • Surat Pengantar/Surat Keterangan Lunas dari bank atau lembaga keuangan terkait.
  • Fotokopi identitas diri (KTP dan KK) pemilik sertifikat.
  • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap di kantor pertanahan.

Tahapan Prosedur Pengurusan ke BPN

Proses pengurusan dapat dilakukan secara mandiri dengan mendatangi kantor pertanahan setempat atau melalui layanan daring jika tersedia. Berikut adalah langkah-langkah umumnya:

  1. Pengambilan Dokumen dari Bank: Pastikan bank telah menyerahkan seluruh dokumen asli agunan setelah pelunasan seluruh kewajiban KPR.
  2. Pendaftaran ke Kantor Pertanahan: Datangi loket pelayanan BPN dengan membawa dokumen persyaratan yang telah lengkap.
  3. Verifikasi Dokumen: Petugas BPN akan melakukan pengecekan keaslian sertifikat dan surat keterangan lunas dari bank.
  4. Pencoretan Hak Tanggungan: Setelah dokumen dinyatakan valid, petugas akan mencoret catatan hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat asli.
  5. Penyerahan Sertifikat: Pemilik dapat mengambil kembali sertifikat yang telah berstatus bersih dari beban tanggungan.

Meskipun saat ini terdapat layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku, pemohon tetap disarankan untuk memastikan seluruh berkas fisik dari pihak bank telah tersedia guna menghindari kendala administratif saat verifikasi data.

Baca lebih lanjut
Rekomendasi
Rekomendasi